Logo Kejaksaan

Pengajuan Pengambilan Barang Bukti

Kejaksaan Republik Indonesia

Home

Formulir Permohonan Pengembalian Barang Bukti

Isi formulir berikut dengan data yang lengkap dan valid

Data Pemohon

Data Almarhum/Almarhumah

Data Barang Bukti

Note:

Barang bukti yang bisa dikembalikan hanya barang bukti yang memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Barang Bukti yang Ingin Diambil

Upload Berkas

📝 Informasi Upload

File maksimal 5MB per dokumen

Format yang diterima: JPG, PNG, PDF

Pastikan dokumen terbaca dengan jelas

Untuk file PDF, pastikan semua halaman tercakup

Tambah Barang Bukti