Logo Kejaksaan

Kejaksaan Agung

Kamis, 20 Juli 2023

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel

news image

1 orang ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari ini Selasa(18/07/2023) bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung yaitu tersangka berinisial atas nama WAS yang merupakan Pemilik PT Lawu Agung Mining. "Tersangka WAS akan kami titipkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan.", ujar Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Tim Penyidik juga menjelaskan secara singkat terkait dengan kasus posisi dalam perkara ini yaitu bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara. "Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.", ujar Tim Penyidik. Selasa(18/07)